29 Nov 2023
FSP TSK REKONSILIASI - KSPSI Majalengka Unjuk Rasa Menolak PP 51 Tahun 2023
Bandung 29 Nov 2023
Bandung - Rekonnews,- Sebanyak 3000 pekerja anggota Federasi Serikat Pekerja TSK Rekonsiliasi KSPSI Kabupaten Majalengka melakukan unjuk rasa di jalur jalur kawasan industri kabupaten Majalengka
pada Rabu, 29 November 2023. Selain di kabupaten Majalengka Unjuk rasa dilakukan pula oleh kawan kawan F SP TSK R - KSPSI kota Bandung yang bergabung dengan SP/SB lainnya di gedung sate dan di depan rumah dinas Pj Gubernur Jawa Barat adapun tuntutan unjuk rasa tersebut terkait dengan diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 Jo PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta meminta pemerintah untuk menetapkan kembali upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Asep Odin, Ade Riki, Junaedi, Umi Yeti, Eka Suryaman. dan Marso Sebagai penanggung jawab aksi, memimpin langsung aksi unjuk di kabupaten Majalengka dan sangat berharap upah di kabupaten Majalengka dapat memenuhi kebutuhan hidup layak yang realistis, sementara bila umk majalengka menggunakan formula upah yang tersirat di PP 51 tahun tahun 2023 kenaikannya hanya 65.000 rupiah, ditempat terpisah aksi di kota Bandung yang dipimpin koordinator aksi oleh Iin Suhendi, Wawan Setiawan, dan Aip Sopandi disampaikan juga tuntutan yang sama menolak PP 51 tahun 2003 sebagaimana yang disampaikan Usep kepada media
Ribuan massa pekerja/buruh dari berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Se Jawa Barat bersama-sama melakukan unjuk rasa menolak formula perhitungan pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Usep menyampaikan bahwa FSP TSK Rekonsiliasi - KSPSI menegaskan bahwa pekerja/buruh meminta kenaikan upah paling tidak 15%. Agar dapat memenuhi kebutuhan hidup layak, Pekerja/buruh sangat kecewa kenaikan upah hanya sekitar 0,5 persen dan sangat tidak adil bagi pekerja.
FSP TSK Rekonsiliasi akan tetap bersama seluruh pekerja/buruh Jawa Barat bersama-sama menyuarakan penolakan PP 51 Tahun 2023 ini dan tetap konsisten memperjuangkan hak-hak pekerja yang wajar.
Rekonnews
F SP TSK Rekonsiliasi - KSPSI